Hadir
dalam seminar tersebut, Menteri Agama, Suryadharma Ali, Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, Ahli Hukum
Tata negara, Prof. Jimly Ashshiddiqie, Ketua Panja Komisi VIII DPR, Dr.
Chairun Nisa dan Prof. Aida Vitayala.
Prof.
Jimly mengatakan bahwa kesetaraan bukan berarti kesamaan dan kesetaraan
tidak sama dengan kesamaan. Prinsip dari RUU KKG adalah anti
diskriminasi.
“Kita
bicara tentang substansi kebijakan, Kita bicara tentang perempuan dan
laki-laki, bukan kesamaan tapi kesetaraan. Prinsip dari RUU KKG ini
adalah anti diskriminasi. Spirit anti diskriminasi adalah non derogable rights”, jelas Prof. Jimly.
Tidak hanya itu, Dr. Chairun Nisa juga mengatakan bahwa RUU KKG ini berbeda dari RUU lainnya yang dibahas oleh Komisi VIII.